Kamis, 29 November 2007

Sertifikasi Guru

Sertifikasi merupakan suatu cara seorang guru untuk mendapatkan sertifikat di dalam dunia pendidikan khususnya ilmu keguruan. Dimana sebagai calon guru haruslah menempuh berbagai macam proses ujian yang harus ditempuh. Dari sertifikasi tersebut, kita bisa mengumpulkan berbagai macam data riwayat hidup dari pertama mengajar sampai sekarang, baik dari pengumpulan piagam, ataupun hasil karya-karya yang pernah diraih. Untuk menjadi seorang guru dalam jabatan 2007, dalam sertifikasi sendiri terdapat berbagai macam prosedur yaitu misalnya seorang guru yang mempunyai jabatan Sarjana ataupun D-IV akan diuji dalam suatu penilaian portofolio dan setelah mengalami proses uji dan lulus, akhirnya akan mendapatkan title yaitu guru yang bersertifikat sebagai pendidik. Setelah mendapatkan sertifikat tersebut, seorang guru tadi akan mendapatkan tunjangan, contohnya yaitu dalam kenaikan gaji, yang tergantung dari golongan jabatan guru tersebut.

Tidak ada komentar: